PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 26
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
Pelaku Usaha wajib:
- melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.
