Pasal 25
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
menyimpan:
data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. (21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit mengenai:
pelanggan;
Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
Konfirmasi Elektronik;
konfirmasi pembayaran;
status pengiriman Barang;
pengaduan dan sengketa Perdagangan;
Kontrak Elektronik; dan
jenis.. . SK No 019126 A
PRESIDEN
-L6-
- jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
