PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 24
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik.
(2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
menyediakan pengamanan Sistem Elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Pengamanan Sistem Elektronik dapat mencakup
pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri maupun pada sisi saluran komunikasi yang digunakan dan diselenggarakan oleh pihak lain.
