PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 23
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
Untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
- menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
