Pasal 22
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik
ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik danf atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Penyelenggara Sarana Perantara yang:
- dalam
SK No 019123 A
PRESIDEN
REPUBLIK INBONESIA
13
- dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang hanya bersifat meneruskan pencarian suatu informasi (mere conduit), yaitu:
- tidak menginisiasi suatu transmisi;
- tidak melakukan seleksi terhadap penerimaan; dan
- tidak melakukan modifikasi terhadap informasi yang ditransmisikan.
- dalam konteks pekedaan sebagai pihak yang hanya melakukan penyimpanan informasi untuk sementara waktu secara temporal demi semata-mata me n ge fi s ie n s ikan ko mun i k asi (cachingl, y aitu:
- tidak melakukan modifikasi apapun terhadap informasi tersebut;
- mematuhi syarat dan ketentuan untuk mengakses informasi tersebut;
- mematuhi peraturan tentang memperbaharui informasi sesuai ketentuan yang secara luas diakui dan digunakan oleh industri;
- tidak mengganggu penggunaan teknologi yang melawan hukum, yang secara luas diakui dan digunakan oleh industri untuk memperoleh data atas penggunaan informasi tersebut; dan
- bertindak cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses ke informasi yang telah disimpan setelah mendapat pengetahuan aktual atas fakta bahwa informasi pada sumber awal transmisi tersebut telah dihapus dari jaringan, atau akses untuk itu telah dinonaktifkan, atau bahwa pengadilan atau pihak berwenang telah memerintahkan penghapusan atau penonaktifan.
- dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang menyediakan rrrangan untuk melakukan penempatan, pemuatan, atau penyimpanan informasi (hosting), yaitu:
- tidak memiliki pengetahuan aktual atas suatu tindakan atau informasi yang melawan hukum dan dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan atas kerusakan atau kerrrgian yang terjadi, penyedia yang bersangkutan tidak menyadari atau mengetahui adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum; atau 2.setelah...
SK No 019124 A
PRESIDEN
- setelah penyedia yang bersangkutan mengetahui atau menyadari adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum, Penyelenggara Sarana Perantara bertindak secara cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses atas informasi tersebut.
- dalam konteks pekedaan sebagai mesin penyedia, pencari, dan penelusur informasi dan jaringan (searching enginel.
(4) Penyelenggara Sarana Perantara yang memberikan
layanan komputer interaktif tidak bertanggungiawab dan tidak dapat dituntut atau digugat terhadap tindakannya dalam membatasi atau menghilangkan akses atas suatu konten jika:
- tindakan tersebut merupakan tindakan sukarela yang dilakukan dengan dasar iktikad baik untuk membatasi akses atau ketersediaan materi yang menurut pengguna atau penyedia termasuk dalam lingkup konten informasi elektronik ilegal, tanpa harus melakukan pengujian mengenai perlindungannya secara hukum; atau
- tindakan tersebut dilakukan untuk membatasi akses publik, tidak mengaktifkan, atau membuat menjadi tidak tersedia untuk dapat diakses baik oleh penyedia konten informasi itu atas analisa sendiri ataupun pihak lain.
