Pasal 20
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
- mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
- mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- menggunakan perangkat seruer yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
g.mematuhi... SK No 019122 A
PRESIDEN
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
(2) Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, otoritas terkait, danf atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
