PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan jika:
- terdapat laporan kepuasan Konsumen;
- terdapat bukti adanya penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau
- telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
