PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat
melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri.
(2) Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang
dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.
(4) Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diakses oleh publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas
pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal19... SK No 019121 A
PRESIDEN
