PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu
program Pemerintah antara lain:
- mengutamakan perdagangan Barang danlatau Jasa hasil produksi dalam negeri;
- meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
- PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri. (21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13. . .
SK No 019119 A
PRESIDEN
