PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah; b.
Elektronik karakteristik fungsi dan perannya transaksi tersebut; dan
- memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana
dimaksu4 p"a" ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenal:
- kebenaran dan keakuratan informasi;
- kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;
- kelayakan konsumsi Barang atau Jasa;
- legalitas Barang atau Jasa; dan
- kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa.
