PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan,
atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
(2) Setiap. . .
SK No 019118 A
PRESIDEN
(2) Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi
ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
