PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
- jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan; dan
- tata cara pengangkutan barang.
