PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan dokumen perizinan penyelenggaraan
angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
(2) Pemeriksaan atas dokumen perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dokumen . . .
- dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
- dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; dan
- dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat.
(3) Pemeriksaan atas dokumen angkutan orang yang
diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- tiket penumpang umum;
- tanda pengenal bagasi; dan
- manifes.
(4) Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang
diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- surat perjanjian pengangkutan; dan
- surat muatan barang.
Bagian Kedua Petugas Pemeriksa
