PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas:
- susunan, terdiri atas:
- rangka landasan;
- motor penggerak;
- sistem pembuangan;
- sistem penerus daya;
- sistem roda-roda;
- sistem suspensi;
- sistem alat kemudi;
- sistem rem;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
- lampu utama dekat;
- lampu utama jauh;
- lampu penunjuk arah;
- lampu rem;
- lampu posisi depan;
- lampu posisi belakang; dan
- lampu mundur;
- komponen . . .
- komponen pendukung, terdiri atas:
- pengukur kecepatan (speedometer);
- kaca spion;
- penghapus kaca kecuali sepeda motor;
- klakson;
- spakbor; dan
- bumper kecuali sepeda motor.
- Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas:
- sabuk keselamatan;
- ban cadangan;
- segitiga pengaman;
- dongkrak;
- pembuka roda;
- helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
- peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang;
- ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas:
- panjang;
- lebar dan tinggi;
- julur depan;
- julur belakang; dan
- sudut pergi.
- karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri atas:
- kaca-kaca;
- pintu;
- engsel;
- tempat duduk;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
- tempat keluar darurat (khusus mobil bus);
- tangga (khusus mobil bus); dan
- perisai kolong (khusus mobil barang).
- rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, terdiri atas:
ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat duduk dengan daya muatnya;
ketersediaan . . .
- ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan
- ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang.
- pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang dan/atau barang; dan
- penggandengan dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkai dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci.
(3) Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
