PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
