PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 38
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
