Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan,
Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah:
- penyerahan . . .
- penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan;
- membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan; dan/atau
- memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal
dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
