PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Barang bukti yang disita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) harus dicatat secara tertib sebelum
dilakukan penyimpanan dan/atau penitipan.
(2) Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda
Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum dicatat dalam Buku Daftar Dokumen Sitaan.
(3) Barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan
Bermotor dicatat dalam Buku Daftar Barang Sitaan.
(4) Penyimpanan dan/atau penitipan barang bukti berupa
barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
