Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai:
- pemberian tanda atau data pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi;
- pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi; atau
- pencabutan Surat Izin Mengemudi.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian tanda pada Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pelanggar setiap melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
tanda atau data pelanggaran, pencabutan sementara, dan pelaksanaan pencabutan Surat Izin Mengemudi setelah putusan Pengadilan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Keenam Penanganan dan Pengembalian Benda Sitaan
