PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat
memerintahkan secara tertulis kepada pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan:
- pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau
- uji berkala ulang.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi
persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor.
Bagian Kelima Pemberian Tanda dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
