Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat
melakukan penyitaan atas:
- Surat Izin Mengemudi;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
- tanda bukti lulus uji;
- barang muatan; dan/atau
- Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(5) Penyitaan . . .
(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
- pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
- terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
- Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
