Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Bukti penitipan uang denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan sah jika:
- dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
- format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari
uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan diterima.
(3) Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas Negara.
(4) Tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan
denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan atau Penundaan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
