PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Pembayaran uang denda setelah adanya putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan.
(3) Besar pembayaran uang denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
