PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada
Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pelanggar menitipkan uang denda melalui bank
yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukti penitipan uang denda dilampirkan dalam Surat Tilang.
(3) Pelaksanaan persidangan pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam Surat Tilang.
(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar atau kuasanya.
