PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
- Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
- fisik Kendaraan Bermotor;
- daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
- izin penyelenggaraan angkutan.
