PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
- kepemilikan;
- kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas pengemudi;
- kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan jenis kendaraan;
- masa berlaku; dan
- keaslian.
(2) Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
- kepemilikan;
- kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;
- masa berlaku; dan
- keaslian.
(3) Pemeriksaan . . .
(3) Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
- spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
- masa berlaku; dan
- keaslian.
