PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
- terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
- terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
- terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
BAB II . . .
DI JALAN
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pemeriksaan
