PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata
cara pengisian Belangko Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata
cara pengisian Belangko Tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan setelah menerima masukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
