PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan pengisian dan
penandatanganan Belangko Tilang.
(2) Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berisi kolom mengenai:
- identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
- ketentuan dan pasal yang dilanggar;
- hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
- barang bukti yang disita;
- jumlah uang titipan denda ke bank;
- tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar;
- pemberian kuasa;
- penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
- berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
- hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
- catatan petugas penindak.
(3) Isi Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e hanya dapat diisi bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak menghadiri sidang.
(4) Pengadaan Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
