PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
- tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
- tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
(2) Tata . . .
(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran
tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Paragraf 2 Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran
