Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
(1) Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan
pelanggar.
(2) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelanggar untuk kepentingan:
- pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pengadilan Negeri setempat; dan
- Kejaksaan Negeri setempat.
(3) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan pelanggar untuk kepentingan:
- pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pengadilan Negeri setempat;
- Kejaksaan Negeri setempat; dan
- Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani
Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus memberikan catatan.
(5) Penyidik . . .
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan berkas
perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan Surat Tilang atau 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan hari sidang berikutnya.
Paragraf 3 Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik
