Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
insidental atas dasar Operasi Kepolisian oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
(3) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Kepala Kepolisian secara berjenjang.
