Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
insidental atas dasar pola Operasi Kepolisian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penanggung jawab . . .
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya untuk menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
(5) Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
(6) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
