PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan
pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan:
- fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
- fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan
- daya angkut.
(2) Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat ukur manual atau elektronik.
(3) Peralatan . . .
(3) Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- alat uji rem;
- alat uji gas buang;
- alat uji penerangan; dan
- alat uji kebisingan.
(4) Peralatan pemeriksaan daya angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alat penimbangan Kendaraan Bermotor.
