PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
