Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.depkumham.go.id
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
- Pejabat Negara, untuk:
gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
