PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 29
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat
melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan
tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.
