PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 28
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan
pajak dan bukan konsultan pajak.
(3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling
sedikit memuat:
nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
nama, . . .
- nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
