PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 30
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan
tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan
tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
(3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib
Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
