PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l9 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
