PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
(1) Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis
Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
