Pasal 5
(1) Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa
penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 8Oo/o (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
... l2l Siswa
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
