PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak
mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) untuk biaya:
- sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
- kuliah;
- praktikum;
- ujian semester;
- peningkatan sarana dan prasarana; dan
- wisuda mahasiswa. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
