PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta pendidikan dan pelatihan, penBguna jasa, dan/atau petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional dari kantor asal ke lokasi kegiatan (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah:
- biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan bagi peserta pendidikan dan pelatihan; dan
- biaya konsumsi serta biaya penginapan pengguna jasa dan/atau petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional selama melakukan kegiatan di lokasi. Yang dimaksud dengan "biaya asuransi' adalah biaya untuk mengasuransikan alat dan petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional selama melakukan kegiatan di lokasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
