PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir
Nasional dapat mengenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah). (21 Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas;
- keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru- hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran.
(3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
