PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan
menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar
dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
