PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;
Peta . . .
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.
(2) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;
- Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;
- Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan
- Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.
