PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 meliputi:
- Peta Rencana Struktur Ruang; dan
- Peta Rencana Pola Ruang.
(2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
