PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Paragraf 2 Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
