PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.
